• Redaksi
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • TNI/Polri
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelabuhan
  • Peristiwa
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
BeningTv
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Saat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Siap Koperatif

admin by admin
January 10, 2026
in Hukum Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Related Posts

Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Bocah SD di Bali Dianiaya Pacar Bapaknya yang Tak Terima Diejek Pelakor

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Takoyaki di Kalideres Diciduk Polisi

Viral Pemotor Palak Pengendara Mobil di Karawang, Modus Lempar Helm ke Kolong

“Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Hal yang sama dibenarkan oleh jubir KPK.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, terpisah.

Gus Yaqut Jadi Tersangka Bersama Eks Stafsusnya, Dijerat Pasal Rugikan Negara

KPK menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Gus Yaqut Pastikan Bakal Kooperatif

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. Yaqut berstatus tersangka dalam kasus itu.

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (9/1).

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” sambung dia.

Mellisa menyebut, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Dia meminta, agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

 

 

Next Post

Viral Pemotor Palak Pengendara Mobil di Karawang, Modus Lempar Helm ke Kolong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts

Lifestyle

VINS Tour & Travel Luncurkan Paket Umroh Exclusive 16 Hari, Keberangkatan September 2026

by Admin001
July 20, 2026
0

CILEGON – VINS Tour & Travel menghadirkan program Paket Umroh Exclusive 16 Hari dengan keberangkatan pada September 2026. Program ini...

Read more

VINS Tour & Travel Luncurkan Paket Umroh Exclusive 16 Hari, Keberangkatan September 2026

Judul: ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Siap Masuk Era Digital

Hari Laut Sedunia 2026, PT STL Group Gelar Simulasi Darurat Libatkan Penumpang dan ABK

Pengawasan Humanis, Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Cilegon

Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

BUMKel Pulomerak Segera Dibentuk, Camat Diminta Bergerak Cepat

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Sekjen IPSI Kecamatan Pulomerak Ditetapkan Menjadi Ketua IPSI Kecamatan Pulomerak Masa Bakti 2026-2030

by Admin001
January 19, 2026
0

Hikmah Isra Miraj di Tengah Guyuran Hujan, Ketua PGRI Citangkil Ajak Guru Pererat Silaturahmi

by Admin001
January 15, 2026
0

Peresmian MBG Yayasan Nalandra Artha Ananda di Desa Mancak Diwarnai Kritik, Ada Apa?

by Admin001
February 17, 2026
0

BeningTv

© 2026 Bening Tv - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • TNI/Polri
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelabuhan
  • Peristiwa
  • Seni Budaya

© 2026 Bening Tv - Website by D-IT Development