• Redaksi
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • TNI/Polri
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelabuhan
  • Peristiwa
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
BeningTv
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Takoyaki di Kalideres Diciduk Polisi

admin by admin
January 10, 2026
in Hukum Kriminal
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Seorang pria paruh baya berinisial MI (52) diamankan warga dan polisi di Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (8/1).

Related Posts

Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Bocah SD di Bali Dianiaya Pacar Bapaknya yang Tak Terima Diejek Pelakor

Viral Pemotor Palak Pengendara Mobil di Karawang, Modus Lempar Helm ke Kolong

Saat Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Siap Koperatif

MI yang merupakan pedagang takoyaki keliling itu diduga mencabuli anak di bawah umur.

“Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Arnold menjelaskan, MI saat ini sedang diperiksa unit PPA Polsek Kalideres.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, ” ujar Arnold.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian menjelaskan, MI merupakan bekas tetangga korban (11).

“Terduga pelaku sebelumnya menjemput anak di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini. Kemudian pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban terduga pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian,” jelas Kevin.

Sesampainya di lokasi, MI menyuruh korban membuka pakaiannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatan bejatnya, MI dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang

 

 

Next Post

Bocah SD di Bali Dianiaya Pacar Bapaknya yang Tak Terima Diejek Pelakor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts

Lifestyle

VINS Tour & Travel Luncurkan Paket Umroh Exclusive 16 Hari, Keberangkatan September 2026

by Admin001
July 20, 2026
0

CILEGON – VINS Tour & Travel menghadirkan program Paket Umroh Exclusive 16 Hari dengan keberangkatan pada September 2026. Program ini...

Read more

VINS Tour & Travel Luncurkan Paket Umroh Exclusive 16 Hari, Keberangkatan September 2026

Judul: ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan, Layanan Penyeberangan Siap Masuk Era Digital

Hari Laut Sedunia 2026, PT STL Group Gelar Simulasi Darurat Libatkan Penumpang dan ABK

Pengawasan Humanis, Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Cilegon

Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

BUMKel Pulomerak Segera Dibentuk, Camat Diminta Bergerak Cepat

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Sekjen IPSI Kecamatan Pulomerak Ditetapkan Menjadi Ketua IPSI Kecamatan Pulomerak Masa Bakti 2026-2030

by Admin001
January 19, 2026
0

Hikmah Isra Miraj di Tengah Guyuran Hujan, Ketua PGRI Citangkil Ajak Guru Pererat Silaturahmi

by Admin001
January 15, 2026
0

Peresmian MBG Yayasan Nalandra Artha Ananda di Desa Mancak Diwarnai Kritik, Ada Apa?

by Admin001
February 17, 2026
0

BeningTv

© 2026 Bening Tv - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • TNI/Polri
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelabuhan
  • Peristiwa
  • Seni Budaya

© 2026 Bening Tv - Website by D-IT Development