• Redaksi
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • TNI/Polri
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelabuhan
  • Peristiwa
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
BeningTv
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pria di Makassar Ditangkap karena Ngaku Jaksa: Bisa Urus Perkara dan Masuk CPNS

admin by admin
January 10, 2026
in Hukum Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Seorang pria berinisial AM alias Pung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulsel, karena mengaku sebagai Jaksa. Pung ditangkap bersama temannya, inisial R, yang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel.

Related Posts

Lapas Kelas IIA Cilegon Pindahkan 10 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Bocah SD di Bali Dianiaya Pacar Bapaknya yang Tak Terima Diejek Pelakor

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Takoyaki di Kalideres Diciduk Polisi

Viral Pemotor Palak Pengendara Mobil di Karawang, Modus Lempar Helm ke Kolong

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan mengatakan, jika kedua pelaku, AM dan R, ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap warga.

“Mereka dilakukan OTT,” kata Didik kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seorang pria yang mengaku sebagai jaksa yang bekerja di Kejati Sulsel, yang dapat mengurus perkara.

“Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap keduanya,” ucap dia.

Pengakuan Para Pelaku

Kepada petugas, pelaku mengakui jika telah mengaku sebagai jaksa. Ia memperdaya atau menipu warga inisial S hingga merugi ratusan juta.

S merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang sedang diusut Kejati Sulsel.

Mengetahui soal hal tersebut, Pung dibantu dengan R kemudian mendatangi rumah S di Jalan Andi Djemma, Makassar. Kepada S, dia mengeklaim dapat menghentikan kasus korupsi tersebut.

“Pelaku imingi korban dapat menghentikan kasus itu dengan imbalan Rp 45 juta. Korban pun iyakan dan memberikan uang itu secara bertahap,” ucapnya.

“Mereka juga berusaha menghilang barang bukti dengan cara meminta korban untuk mengosongkan uang rekeningnya,” sambung dia.

Tidak hanya pengurusan perkara, keduanya juga mengaku dapat meloloskan anak S untuk menjadi CPNS Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya itu, ia kembali meminta uang sebanyak Rp 170 juta. Uang ratusan juta itu dikirim secara bertahap.

“Selain minta uang Rp 170 juta, pelaku juga minta uang tiket pesawat Rp 5 juta, uang seragam jaksa Rp 5 juta hingga uang kedukaan Rp 10 juta. Mengaku anaknya itu meninggal dunia,” bebernya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

“Pelaku sudah kami tahan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Didik pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai baik PNS/PPPK, terlebih meminta sejumlah uang.

Next Post

Kemensos Beri Santunan ke 147 Korban Meninggal Bencana Sumatera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular Posts

Daerah

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Sekda Cilegon Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme, Kegigihan, dan Empati

by admin
October 29, 2026
0

Diskominfo, Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Halaman Kantor Wali Kota...

Read more

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Sekda Cilegon Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme, Kegigihan, dan Empati

300 Pesilat Muda Unjuk Kemampuan di Cilegon, Bandrong Siapkan Generasi Penerus Budaya Banten

DPC BANDRONG PULOMERAK GELAR DOA BERSAMA DAN LEPAS 51 ATLET MENUJU BANDRONG CHAMPIONSHIP 2026

H. Erwin dan Jajaran DPAC Partai Demokrat Pulomerak Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Partai Demokrat Pulomerak : Duka Cita Dan Apresiasi Atas Solidaritas Nelayan

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan, ASDP Perkuat Keselamatan dan Ketertiban Kawasan Pelabuhan

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Sekjen IPSI Kecamatan Pulomerak Ditetapkan Menjadi Ketua IPSI Kecamatan Pulomerak Masa Bakti 2026-2030

by Admin001
January 19, 2026
0

DPC BANDRONG PULOMERAK GELAR DOA BERSAMA DAN LEPAS 51 ATLET MENUJU BANDRONG CHAMPIONSHIP 2026

by admin
October 22, 2026
0

Hikmah Isra Miraj di Tengah Guyuran Hujan, Ketua PGRI Citangkil Ajak Guru Pererat Silaturahmi

by Admin001
January 15, 2026
0

BeningTv

© 2026 Bening Tv - Website by D-IT Development

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • TNI/Polri
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pelabuhan
  • Peristiwa
  • Seni Budaya

© 2026 Bening Tv - Website by D-IT Development