CILEGON, 20 April 2026 — Audiensi antara BUMKel Taman Sari dan Gapasdap di kawasan Pelabuhan Merak membuka dua hal sekaligus: peluang kerja sama bagi UMKM lokal dan indikasi persoalan lama yang belum sepenuhnya tuntas—dugaan penguasaan usaha oleh segelintir pihak.
Pertemuan itu membahas pengelolaan kantin kapal, sektor penunjang yang selama ini dinilai belum inklusif. BUMKel Taman Sari mendorong agar skema pengelolaan tak lagi tertutup, melainkan memberi ruang bagi pelaku usaha lokal melalui badan usaha milik kelurahan. Argumennya sederhana: aktivitas ekonomi di pelabuhan semestinya memberi efek langsung bagi masyarakat sekitar.
Namun dorongan itu berhadapan dengan realitas di lapangan. BUMKel mengungkap adanya dugaan praktik monopoli yang menghambat akses pelaku usaha kecil. Bahkan, muncul kekhawatiran tentang intervensi yang berujung pada tekanan terhadap pengusaha lokal.
Direktur BUMKel Taman Sari, Andri Gunawan, menyebut praktik semacam itu melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Pemanfaatan jabatan untuk kepentingan bisnis tertentu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya. Ia juga menyinggung pentingnya profesionalitas aparatur sipil negara sesuai regulasi, yang menuntut pemisahan tegas antara jabatan publik dan kepentingan usaha.
Isu ini bukan sekadar soal kantin kapal. Ia menyentuh persoalan lebih luas: bagaimana ruang ekonomi di kawasan strategis seperti pelabuhan dikelola, dan siapa yang mendapatkan manfaatnya.
Di sisi lain, Gapasdap merespons dengan nada terbuka. Ketua Gapasdap, Togar Napitupulu, menyatakan akan mengevaluasi sistem yang berjalan. “Program yang sudah ada tetap dilanjutkan, tetapi peluang kerja sama ke depan akan dibuka dan dikaji,” katanya. Ia juga menyebut adanya rencana penambahan armada kapal, yang berpotensi membuka ulang skema pengelolaan kantin di sejumlah kapal baru.
Pernyataan itu memberi sinyal perubahan, meski belum menjawab secara rinci bagaimana mekanisme keterbukaan akan dijalankan. Tanpa parameter yang jelas, komitmen evaluasi berisiko berhenti pada wacana.
Dukungan terhadap pelibatan UMKM datang dari Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS). Koordinatornya, Hadi Santoso, menilai langkah awal sudah terlihat, tetapi implementasi menjadi kunci. “Transparansi dan keadilan harus dijaga agar tidak ada pihak yang didominasi,” ujarnya.
Biro Hukum BUMKel Taman Sari juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam praktik bisnis kantin kapal. Mereka menilai, tanpa penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, potensi konflik akan terus berulang.
Audiensi ini menegaskan satu hal: ruang kolaborasi memang terbuka, tetapi persoalan struktural belum sepenuhnya terselesaikan. Di tengah rencana ekspansi armada dan potensi ekonomi yang besar, pertanyaan mendasarnya tetap sama—apakah pengelolaan akan lebih inklusif, atau justru mempertahankan pola lama yang eksklusif.
Jawabannya akan bergantung pada sejauh mana komitmen keterbukaan benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan yang konkret, bukan sekadar pernyataan.(Red)


