Eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Eddy diperiksa KPK bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Budi memaparkan, dalam pemeriksaan tersebut Eddy dkk dicecar soal kasus yang melibatkan Ade Kuswara cs. Namun tak dirinci maksud keterlibatan Ade Kuswara cs.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Eddy belum berkomentar terkait pemeriksaan kali ini.


